Pajak. Apa yang terpikirkan oleh otak kecil kita ketika mendengar kata itu ? 1 tahun yang lalu, kata tersebut sangat positif terasosiasikan pada “sumber penerimaan negara” dan “output terbaik dari reformasi birokrasi”. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Komisi XI DPR meminta kenaikan pada tax ratio 2010 – 2011, Ditjen Pajak harus juga memikirkan mengembalikan nama baik dan trust dari masyarakat. Asosiasi positif tersebut dihapuskan oleh sang whistle blower Susno Duadji dengan skandal Gayus Tambunan. Kok bisa beriringan ya, kasus – kasus besar yang terungkap ? Skandal Gayus Tambunan masih penyidikan, megaskandal di Surabaya muncul. Belum selesai ambil nafas, skandal intervensi atas tindak pidana perpajakan Paulus Tumewu semakin sering muncul di berita. Teori Agenda Setting yang disinggung Prof. Tjipta Lesmana di Democrazy – Metro TV, jangan – jangan memang sedang terjadi ?

Berkaca dari kasus yang terangkat terakhir, perdebatan muncul pada dugaan intervensi Menteri Keuangan terhadap SKP2 terhadap Paulus Tumewu yang sudah dinyatakan P-21 oleh Kejati DKI tahun 2005. Pasal yang disangkakan terhadap Paulus Tumewu adalah Pasal 38 ayat ( 2 ) UU No.9 tahun 1994 tentang Perubahan UU No.6 tahun 1983 tentang KUP. Pasal tersebut menyatakan “barang siapa karena kealpaannya menyampaikan SP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan pidana kurungan selama – lamanya satu tahun dan denda setinggi – tingginya dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar “

Kealpaan ( culpa ) dalam ilmu hukum pidana dapat muncul dalam dua bentuk, yaitu tidak mengadakan penduga – duga atau tidak mengadakan penghati – hati. Bahasa sederhananya, culpa adalah ketika orang sebenarnya sudah dapat menduga adanya “kesalahan” tetapi mendiamkan atau tidak melakukan tindakan untuk mengantisipasi kesalahan dan memperbaiki kesalahan tersebut.

Dasar hukum penetapan SKP2 adalah Pasal 44B ayat ( 1 ) yang menetapkan “untuk kepentingan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan” Berangkat dari ketentuan tersebut, kiranya kurang tepat menyatakan surat Menteri Keuangan yang meminta dihentikan kasusnya oleh Jaksa Agung sebagai intervensi, karena wewenang tersebut memang diberikan oleh undang – undang. Yang jadi masalah, jika memang untuk kepentingan penerimaan negara, mengapa jumlah pajak terutangnya hanya Rp. 7.9 miliar.

Frasa “penerimaan negara” dapat diartikan dalam beberapa hal. Pertama, penerimaan negara yang akrual terjadi saat Paulus Tumewu membayar pajak terutang plus dendanya. Kedua, penerimaan negara yang diasumsikan oleh Menkeu juga dapat penerimaan negara dalam bentuk investasi dan usaha yang dijalankan oleh Paulus Tumewu di kemudian hari. Bentuk kedua ini yang mungkin terjadi di Gorontalo sehingga Fadel Muhammad berkepentingan untuk meminta Paulus Tumewu dilepaskan. Tapi ngomong – ngomong, SP yang dimaksud kan PPh Pribadi, tidak ada kaitannya dengan bisnis yang dijalankan oleh perusahaan yang dipimpin Paulus Tumewu. Ya interpretasi itu kita serahkan pada ekonom saja, apalagi Ibu Menkeu kan juga ekonom handal. Ngomong – omong soal ekonom, Ibu Menkeu serta jajarannya para ekonom handal juga homo economicus juga kan ? Saya yakin Gayus Tambunan mengerti betul mengenai identitas dirinya sebagai homo economicus.

Tapi anda jangan malu untuk membayar pajak. Banggalah! Mengambil bahasa di Majalah Pemeriksa ( BPK ) edisi 111, pajak merupakan sumber penerimaan negara dengan tujuan akhir menciptakan welfare state yang diidam – idamkan dalam UUD 1945. UU KUP pada tahun 1983 juga tonggak besar dalam reformasi sistem perpajakan kita. Penerimaan pajak Indonesia pada tahun 1984 sebesar Rp.40 triliun, sedangkan tahun 2007 saja penerimaan pajak kita mencapai Rp. 426 triliun atau hampir sembilan kali lipat. Jumlah tersebut untuk membiayai banyak program kerja. Masih ingat dengan BLT, KUR dan BOS ? maka anda pasti ingat dengan mobil dinas para menteri, renovasi kompleks perumahan DPR, dan lumpur Lapindo ??? masih banyak BUMN yang harus disuntik setiap tahun karena terus merugi. Kalau tidak, apa kita masih bisa menikmati BBM bersubsidi, listrik bersubsidi, pupuk bersubsidi. Utang pemerintah masih tinggi, bunga setahun $ 2 miliar. Jangan lupa kita negara paling korup di Asia Pasifik, jumlah pengangguran terbuka tercatat 9 juta jiwa dan kebutuhan hidup minimum rata – rata tahun 2007 mencapai Rp. 766.350,-

Kalau jumlah pajak terutang plus denda pada awal sampai P-21 Paulus Tumewu sebesar Rp. 1,3 triliun, berapa ya jiwa yang bisa menikmati setidaknya kebutuhan hidup minimum. Mungkin itu yang dimaksud sebagai penerimaan negara. Waktu saya di SMP dan SMA sangat terkenal istilah subsidi silang. Walaupun saya tidak tahu pasti, saya pasti yang disubsidi silang oleh teman – teman yang lebih mampu. Saya juga percaya saya mensubsidi teman – teman saya yang kurang beruntung daripada saya. Bukannya pajak juga subsidi silang ? Selama enam tahun kami akur – akur saja tuh……


Judul di atas bukan merupakan hasil studi yang mendalam tentang topik yang diangkat tapi lebih merupakan pengalaman penulis dalam mengelola sebuah pusat data di sebuah fakultas hukum. Informasi, merupakan faktor yang sangat penting dalam “membaca” sebuah peristiwa, hubungan dan bahkan fenomena hukum. Sulit mengiyakan sebuah pendapat bahwa dalam “membaca” sebuah peristiwa hukum hanya dan cukup dilakukan dengan membaca peraturan perundang – undangan yang mengaturnya. Pendidikan hukum, terutama di universitas dimana fakultas hukum berada, tampaknya masih menekankan budaya legal formalistik dimana hukum positif merupakan puncak tertinggi dari solusi akan kebutuhan penyelesaian masalah hukum. Mempersalahkan staf pengajar tampaknya terlalu naif karena mereka telah berusaha untuk memberikan insentif bagi mahasiswa dengan bentuk tugas yang bersangkutan dengan mata kuliah yang diberikan. Namun tampaknya insentif tersebut belum direspon secara maksimal oleh para mahasiswa dengan mengakali proses penyusunan tugas dengan budaya Ctrl C dan Ctrl V. Budaya ini barangkali yang menyebabkan banyak keputusan di bidang hukum yang mengandung banyak persamaan argumentasi walaupun berbeda konteksnya. Menarik untuk melihat produk hukum yang mengatur tentang pembentukan sebuah yurisdiksi baru seperti kabupaten baru, propinsi baru, pengadilan tinggi baru dimana hampir 90% ketentuan merupakan hasil budaya Ctrl C dan Ctrl V tadi tanpa melihat adanya perbedaan kontekstual.

Apakah hanya dengan membaca peraturan perundang – undangan, mahasiswa dapat “membaca” sebuah peristiwa, hubungan atau fenomena hukum. Sampai saat ini penulis berkeyakinan bahwa hal tersebut sulit terlaksana. Ada dua alasan. Pertama, tidaklah mudah memahami ketentuan – ketentuan dalam suatu peraturan perundang – undangan hanya dengan membaca. Pengalaman penulis memelototi puluhan peraturan perundang – undangan menghasilkan kesimpulan bahwa dibutuhkan pemikiran yang komperehensif dalam memahami maksud dari sebuah / beberapa / keseluruhan ketentuan dalam sebuah peraturan perundang – undangan. Mengapa ? karena tidak banyak suatu ketentuan / norma dirumuskan hanya dalam satu pasal / ayat saja. Banyak ketentuan yang dirumuskan dalam banyak pasal – pasal yang berkaitan dalam peraturan perundang – undangan tersebut, bahkan dikaitkan dengan pasal – pasal di dalam peraturan perundang – undangan yang lain. Alasan kedua, bahwa setelah memahami peraturan perundang – undangan yang bersangkutan, mahasiswa harus dapat mengaitkannya dengan peristiwa, hubungan atau fenomena hukum yang ada. Padahal dalam suatu peristiwa, hubungan atau fenomena hukum terkandung ratusan informasi yang dengan cepat harus dipilah mana yang merupakan informasi hukum mana yang tidak.

Fenomena ini juga dipotret oleh Prof. Jimly Ashidiqqie ( 2005 ) sebagai gejala hiper regulasi. Sebagaimana dinyatakan, bahwa jumlah peraturan yang dibuat maupun jumlah putusan hakim yang mengikat makin lama makin banyak jumlahnya dari waktu ke waktu. Kondisi tersebut terjadi di Indonesia dimana belum memadainya sistem administrasi hukum yang dapat dikatakan baik. Akses masyarakat terhadap produk hukum juga terkait dengan doktrin teori fiksi hukum yang menentukan bahwa setiap orang sudah seharusnya tahu hukum, sehingga ketidaktahuan orang akan sesuatu aturan tidak boleh dijadikan alasan untuk membebaskan seseorang dari kesalahan dan tanggungjawab hukum.

Kondisi terkini mulai terasa adanya perbaikan menuju sosialisasi dan diseminasi yang lebih baik dari lembaga negara atau pemerintah. Tercatat terbentuknya Jaringan Data dan Informasi Hukum ( JDIH ) di setiap kementrian / LPNK yang tampil di website masing – masing. Perbaikan juga terasa di Kementrian Hukum dan HAM, terutama di Ditjen Peraturan Perundang – Undangan melalui website http://.www.djpp.depkumham.go.id yang berisi peraturan perundang – undangan yang cukup lengkap dan komperehensif.


Mediasi perbankan, sebagaimana dinyatakan dalam PBI No.8.5 tahun 2006 tentang Mediasi perbankan, dibutuhkan sebagai solusi untuk meminimalisir potensi kerugian nasabah dan resiko reputasi bank. Diakui, bahwa penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank tidak selalu dapat memuaskan nasabah dan berpotensi menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank. Mediasi perbankan dikategorikan sebagai penyelesaian sengketa di bidang perdata yang tidak diajukan ke peradilan umum. Melalui UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dinyatakan bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli. PBI No.8.5 tahun 2006 memberikan definisi mediasi sebagai proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan. Melengkapi definisi mediasi dalam PBI, Carrie Menkel – Meadow ( 2001 ) menyatakan bahwa “ in its simplest and purest form, mediation is a process of facilitated negotiation among two or more parties, assisted by a third party neutral, to resolve disputes, manage conflict, plan future transactions or reconcile interpersonal relations and improve communication

Obyek dari mediasi adalah sengketa itu sendiri, dimana oleh PBI sengketa dimaksudkan sebagai permasalahan yang diajukan oleh nasabah atau perwakilan kepada penyelenggara mediasi perbankan, setelah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh bank. Dengan kata lain, mediasi perbankan sendiri merupakan proses lanjutan jika proses penyelesaian pengaduan tidak dapat menyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank bersangkutan. Pembatasan pengaduan diberikan oleh PBI No.7.7 tahun 2005 yang menyatakan pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan nasabah yang disebabkan adanya potensi kerugian finansial pada nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian bank bersangkutan. Ketentuan ini memberikan tiga unsur dari pengaduan ( dan sengketa ) yaitu ungkapan ketidakpuasan, adanya potensi kerugian finansial, adanya kesalahan atau kelalaian bank bersangkutan, dan adanya kausalitas antara kesalahan dengan potensi keruginan finansial yang terjadi.

Langkah awal mediasi perbankan adalah pengajuan penyelesaian sengketa oleh nasabah kepada Bank Indonesia / lembaga mediasi independen yang wajib memenuhi syarat yaitu :

  1. Diajukan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang memadai
  2. Pernah diajukan upaya penyelesaiannya oleh nasabah kepada bank
  3. Sengketa tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga mediasi lainnya.
  4. Sengketa yang dimaksud merupakan sengketa keperdataan
  5. Sengketa belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia dan
  6. Pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah.

Langkah awal dalam proses mediasi perbankan adalah adanya proses perjanjian mediasi   ( agreement to mediate ) yang memuat kesepakatan untuk mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa dan persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan mediasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Hal ini sejalan dengan Pasal 2 UU No.30 tahun 2007 yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa antara para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa.

Prof. Dr. Mariam Darus ( 2006 ) setidaknya mencatat enam asas penyelesaian sengketa alternatif yaitu asas kebebasan berkontrak, asas itikad baik, asas pacta sunt servanda, asas final and binding, asas pendaftaran dan asas kerahasiaan. Asas kebebasan berkontrak tidak terlalu tampak dalam mediasi perbankan karena kebebasan para pihak dibatasi dengan jenis penyelesaian sengketa dan penunjukkan mediator. Pasal 11 PBI PBI No.8.5 tahun 2006 mencantumkan kewajiban penyelesaian sengketa melalui mediasi harus selesai dalam jangka waktu 30 hari kerja. Ketentuan ini mengikuti asas penyelesaian secara cepat yang menjadi “keunggulan” alternatif penyelesaian sengketa dibandingkan dengan litigasi. Kesepakatan antara nasabah dengan pihak bank dituangkan dalam akta kesepakatan yang ditanda tangani oleh nasabah dan pihak bank dan berdasarkan pasal 13 PBI No.8.5 tahun 2006, bank wajib melaksanakan hasil penyelesaian sengketa yang dituangkan dalam akta kesepakatan, dengan ancaman sanksi administratif kepada bank yang tidak melaksanakan hasil penyelesaian sengketa.


Pagi hari, ketika mencari buku bacaan untuk mengisi waktu luang karena hari ini merupakan hari libur, tak dinyana menemukan buku lama yang berjudul “Petunjuk Menikmati Hidup dan Pekerjaan Anda “ karangan Dale Carnegie terjemahan Gramedia Pustaka Utama tahun 1989. Tampilan buku jelas sudah usang dan kertas berwarna kekuning – kuningan. Izinkan saya berbagi dua pesan yang didapat setelah membaca kembali buku ini.

Pesan pertama, “ Jadilah Dirimu Sendiri “

Bertindaklah sesuai dengan anjuran bijak yang diberikan Irving Berlin kepada almarhum George Gershwin. Ketika Berlin dan Gershwin bertemu untuk pertama kalinya, Berlin sudah terkenal sedangkan Gershwin adalah seorang penggubah lagu yang masih muda berjuang keras di Tin Pan Alley, namun hasilnya hanya 35 dollar seminggu. Terkesan oleh kemampuan Gershwin, Berlin menawari pekerjaan sebagai sekretaris musiknya dengan gaji tiga kali lipat, “ Tetapi jangan kau terima pekerjaan itu, “ nasihat Berlin. “ Kalau kau terima, kau hanya akan menjadi Berlin kelas kambing, tetapi jika kau bersikeras untuk tetap menjadi dirimu sendiri, suatu hari kau akan menjadi Gershwin yang cemerlang. Nasihat itu dituruti Gershwin dan secara perlahan ia menjadikan dirinya seorang penggubah yang penting di Amerika pada masanya. ( hal : 11 – 12 )

Pesan kedua, “ Syukurilah apa yang anda miliki, bukannya cemas akan apa yang tidak anda miliki “

“ Saya seorang pencemas “ kata Harold Abbot. Sudah dua tahun Harold membuka toko bahan makanan di kota Webb dan akhirnya terpaksa ditutup. Selama itu bukan hanya semua tabungannya yang hilang, melainkan juga hutang – hutang yang mencicilnya memerlukan waktu tujuh tahun. Sekarang saya mau ke Merchant and Miners Bank untuk meminjam uang sebagai bekal mencari pekerjaan di Kansas. Saya melangkah bagai orang yang sudah kalah. Saya kalah dalam semua upayaku dan runtuh kepercayaan diriku. Lalu tiba – tiba Harold melihat seseorang yang tidak mempunyai kaki di jalan raya. Ia duduk di papan kayu yang diberi roda. Kedua tangannya memegang tangkai kayu untuk menggerakkan papan tadi. Harold baru saja melihatnya menyeberangi jalan dan mulai mengangkat dirinya sendiri menaiki trotoar. Sewaktu ia mengangkat papan kayunya, matanya bertemu dengan mataku. Ia menyalamiku sambil tersenyum lebar “ Selamat pagi Tuan, Pagi yang cerah bukan ? “katanya bersemangat. Sewaktu Harold berdiri memandanginya, ia menyadari betapa kaya dirinya. Kini, di kaca kamar mandi Harold, ia mencantumkan kalimat yang ia baca setiap pagi, demikian “ Aku pernah murung karena tidak mempunyai sepatu, ketika sampai di jalanan, aku bertemu orang yang tidak mempunyai kaki “ ( hal : 48 – 49 )


Presiden SBY membuktikan dirinya sebagai pribadi yang cerdas dan mampu mengelola suasana politik Indonesia, di luar gelar akademis yang menempel pada dirinya. Dalam hiruk pikuk ketegangan hak angket bank century, Presiden mengumpulkan para pimpinan lembaga negara untuk membicarakan masalah – masalah kenegaraan. Banyak pernyataan yang timbul setelah pertemuan tersebut. Kalau tidak salah ada soal ketatanegaraan seperti “ sistem yang kita anut adalah presidensiil, bukan parlementer “ lalu “ kita tidak mengenal mosi tidak percaya “ sampai pada “ mengenai pemakzulan presiden sudah ada aturannya “, serta soal bagaimana para pimpinan lembaga negara sepakat untuk menjaga stabilitas negara. Maaf jika ada yang terlewat.

Dalam beberapa hari hal tersebut langsung ditengarai sebagai usaha Presiden untuk menekan panitia hak angket bank century karena hasil rekomendasi panitia hak angket yang mengindikasikan adanya berbagai jenis pelanggaran harus melewati pintu – pintu lembaga negara yang ada. Pelanggaran administratif, indikasi korupsi dan pemakzulan ada dalam kewenangan lembaga – lembaga negara tersebut. Sekedar tambahan, mengapa KPK tidak diundang, karena dalam terminologi konstitusi lembaga negara yang hadir adalah main state body, sedangkan KPK adalah auxilliary state body.

Kata Adnan B.N, jika Presiden dan kebijakan bail out bersih, kenapa harus takut ? Usaha pemutusan hubungan antara KSSK dengan Presiden pun terus diupayakan dengan memutus “tali utama” yaitu Marsillam Simanjuntak. Sayangnya interpretasi pemutusan ini tidak konsisten dengan kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara serta fakta konstitusional bahwa menteri adalah pembantu Presiden. Dengan kata lain, Menkeu sebagai Ketua KSSK ditambah lingkup kebijakan bail out masuk dalam fungsi eksekutif, maka tali pertanggungjawaban tersebut tidak dapat putus. Kita wajib berterima kasih kepada SBY atas pernyataan bahwa sistem yang kita anut adalah presidensiil. Dan penanggung jawab tertinggi kekuasaan eksekutif dalam sistem presidensiil adalah Presiden, bukan menteri.

Maka kita menemukan ambiguitas dalam pernyataan tersebut. Di satu sisi menegaskan sistem presidensiil yang diikuti konteks ketiadaan mosi tidak percaya dan perihal pemakzulan, namun di sisi lain berusaha memutus tali pertanggungjawaban suatu keputusan di lingkup fungsi eksekutif.
Tanya kenapa ?

Dalam situasi seperti ini, muncul pemikiran apakah benar Presiden SBY se”kacau” itu dalam menjalankan kekuasaan ( mandat ) nya sebagai Presiden ? Jika kita berusaha melihat kemungkinan positifnya, apakah situasi “buramnya kaca istana” yang pernah diingatkan kembali oleh Eep Saefulof Fatah, dapat terjadi di Indonesia ? dimana Presiden disajikan pemandangan indah yang telah disiapkan sebelumnya oleh orang – orang dekat Presiden yang berbeda sama sekali dengan fakta di lapangan. Apabila hal ini memang benar terjadi, maka hal tersebut mendapat “pasangan” yang cocok dengan karakteristik dan paradigma yang dibangun pemerintah SBY berupa ukuran kuantitatif dalam bidang ekonomi dan politik serta legal – formalistik dalam bidang hukum.

Jika ditempatkan dalam konteks “janji” 100 hari pemerintahan, maka dapat dipastikan terdapat hanya dua ukuran yang dipakai dalam mengukur keberhasilan 100 hari pemerintahan, yaitu ukuran kuantitatif yang semu atau ukuran kuantitatif yang tidak tepat. Dalam beberapa diskusi membahas 100 hari pemerintahan, tampak jelas jawaban dan sanggahan atas setiap kritik telah disusun sedemikian rupa sehingga sama. Jika melihat dialog di Metro TV pada tanggal 27 januari malam, argumentasi yang digunakan tetap sama yaitu Indonesia merupakan salah satu dari tiga negara yang perekonomiannya tetap tumbuh dalam situasi krisis global, dalam bidang ekonomi. Dalam bidang hukum, argumentasi yang digunakan juga masih sama yaitu Presiden membuktikan perannya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Demikian juga dengan dialog pada tanggal 28 januari siang dan dialog di SCTV pada tanggal 28 januari sore. Argumentasi yang digunakan tetap sama, walaupun kritik yang muncul berbeda – beda. Mari kita lihat satu persatu. Klaim bahwa Indonesia masih tumbuh memang benar. Namun justru disitu letak permasalahannya yaitu indikator “suci” yang digunakan adalah pertumbuhannya, bukan pemerataannya. Asumsi kedua, benar kita tumbuh namun Indonesia masih jauh dari negara – negara maju lainnya. Analoginya tinggi Indonesia 2008 setinggi 166 cm dan Singapura setinggi 205 cm, pada tahun 2009 Indonesia naik tingginya menjadi 169 cm dan Singapura turun tingginya menjadi 203 cm. Pertanyaannya, siapa yang lebih tinggi pada tahun 2009 ?. Jika membandingkan dengan Cina dan India jelas tampak perbandingannya. Dibalik masalah kesenjangan ekonominya yang masih parah, India dengan jelas menyediakan kesempatan kepada masyarakat golongan bahwa untuk memperbaiki taraf hidup mereka, yaitu dengan pendidikan yang murah dan berkualitas. Cina mempunyai masalah dengan polusi dan kerusakan lingkungan akibat ekspansi besar – besaran. Namun sebagian besar PDB mereka dihasilkan oleh tenaga kerja Cina sendiri sehingga efek kemakmuran dapat dirasakan, plus rasa aman setiap warga negara karena mempunyai negara yang kuat di bidang militer.

Demikian dengan klaim di bidang hukum. Benar bahwa indeks korupsi di Indonesia terus turun dengan signifikan dalam 5 tahun terakhir. Namun sebagian besar merupakan hasil kerja KPK sebagai lembaga negara yang independen yang mampu membongkar kasus korupsi yang menyita perhatian publik, sehingga indeks persepsi tersebut turun. Indikator kedua yang digunakan sebagai argumentasi klaim di bidang hukum adalah bahwa pemerintahan SBY tidak pernah menangkap orang yang berbeda pendapat seperti dalam Orde Baru. Logika ini cenderung berbahaya karena seseorang dianggap memiliki kinerja baik hanya karena tidak melanggar ketentuan hukum. Analoginya seorang direktur perusahaan dievaluasi kinerjanya memuaskan karena tidak pernah membunuh bawahannya.

Untuk menutup gado – gado yang ngawur ini, ada baiknya mengembangkan semangat yang terkandung dalam lagu hits milik Presiden SBY “ Ku Yakin Sampai Di Sana “, sehingga rakyat bisa bersama – sama memiliki semangat untuk yakin sampai di sana, di Indonesia yang bebas dari kemiskinan dan ketidakadilan, dengan atau tanpa pemerintah.




Follow

Get every new post delivered to your Inbox.