Mediasi Perbankan dalam Kerangka APS

19Mar10

Mediasi perbankan, sebagaimana dinyatakan dalam PBI No.8.5 tahun 2006 tentang Mediasi perbankan, dibutuhkan sebagai solusi untuk meminimalisir potensi kerugian nasabah dan resiko reputasi bank. Diakui, bahwa penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank tidak selalu dapat memuaskan nasabah dan berpotensi menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank. Mediasi perbankan dikategorikan sebagai penyelesaian sengketa di bidang perdata yang tidak diajukan ke peradilan umum. Melalui UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dinyatakan bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli. PBI No.8.5 tahun 2006 memberikan definisi mediasi sebagai proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan. Melengkapi definisi mediasi dalam PBI, Carrie Menkel – Meadow ( 2001 ) menyatakan bahwa “ in its simplest and purest form, mediation is a process of facilitated negotiation among two or more parties, assisted by a third party neutral, to resolve disputes, manage conflict, plan future transactions or reconcile interpersonal relations and improve communication

Obyek dari mediasi adalah sengketa itu sendiri, dimana oleh PBI sengketa dimaksudkan sebagai permasalahan yang diajukan oleh nasabah atau perwakilan kepada penyelenggara mediasi perbankan, setelah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh bank. Dengan kata lain, mediasi perbankan sendiri merupakan proses lanjutan jika proses penyelesaian pengaduan tidak dapat menyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank bersangkutan. Pembatasan pengaduan diberikan oleh PBI No.7.7 tahun 2005 yang menyatakan pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan nasabah yang disebabkan adanya potensi kerugian finansial pada nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian bank bersangkutan. Ketentuan ini memberikan tiga unsur dari pengaduan ( dan sengketa ) yaitu ungkapan ketidakpuasan, adanya potensi kerugian finansial, adanya kesalahan atau kelalaian bank bersangkutan, dan adanya kausalitas antara kesalahan dengan potensi keruginan finansial yang terjadi.

Langkah awal mediasi perbankan adalah pengajuan penyelesaian sengketa oleh nasabah kepada Bank Indonesia / lembaga mediasi independen yang wajib memenuhi syarat yaitu :

  1. Diajukan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang memadai
  2. Pernah diajukan upaya penyelesaiannya oleh nasabah kepada bank
  3. Sengketa tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga mediasi lainnya.
  4. Sengketa yang dimaksud merupakan sengketa keperdataan
  5. Sengketa belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia dan
  6. Pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah.

Langkah awal dalam proses mediasi perbankan adalah adanya proses perjanjian mediasi   ( agreement to mediate ) yang memuat kesepakatan untuk mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa dan persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan mediasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Hal ini sejalan dengan Pasal 2 UU No.30 tahun 2007 yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa antara para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa.

Prof. Dr. Mariam Darus ( 2006 ) setidaknya mencatat enam asas penyelesaian sengketa alternatif yaitu asas kebebasan berkontrak, asas itikad baik, asas pacta sunt servanda, asas final and binding, asas pendaftaran dan asas kerahasiaan. Asas kebebasan berkontrak tidak terlalu tampak dalam mediasi perbankan karena kebebasan para pihak dibatasi dengan jenis penyelesaian sengketa dan penunjukkan mediator. Pasal 11 PBI PBI No.8.5 tahun 2006 mencantumkan kewajiban penyelesaian sengketa melalui mediasi harus selesai dalam jangka waktu 30 hari kerja. Ketentuan ini mengikuti asas penyelesaian secara cepat yang menjadi “keunggulan” alternatif penyelesaian sengketa dibandingkan dengan litigasi. Kesepakatan antara nasabah dengan pihak bank dituangkan dalam akta kesepakatan yang ditanda tangani oleh nasabah dan pihak bank dan berdasarkan pasal 13 PBI No.8.5 tahun 2006, bank wajib melaksanakan hasil penyelesaian sengketa yang dituangkan dalam akta kesepakatan, dengan ancaman sanksi administratif kepada bank yang tidak melaksanakan hasil penyelesaian sengketa.

Advertisement


No Responses Yet to “Mediasi Perbankan dalam Kerangka APS”

  1. Leave a Comment

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.