Budaya Mencari Informasi di Pendidikan Tinggi Hukum
Judul di atas bukan merupakan hasil studi yang mendalam tentang topik yang diangkat tapi lebih merupakan pengalaman penulis dalam mengelola sebuah pusat data di sebuah fakultas hukum. Informasi, merupakan faktor yang sangat penting dalam “membaca” sebuah peristiwa, hubungan dan bahkan fenomena hukum. Sulit mengiyakan sebuah pendapat bahwa dalam “membaca” sebuah peristiwa hukum hanya dan cukup dilakukan dengan membaca peraturan perundang – undangan yang mengaturnya. Pendidikan hukum, terutama di universitas dimana fakultas hukum berada, tampaknya masih menekankan budaya legal formalistik dimana hukum positif merupakan puncak tertinggi dari solusi akan kebutuhan penyelesaian masalah hukum. Mempersalahkan staf pengajar tampaknya terlalu naif karena mereka telah berusaha untuk memberikan insentif bagi mahasiswa dengan bentuk tugas yang bersangkutan dengan mata kuliah yang diberikan. Namun tampaknya insentif tersebut belum direspon secara maksimal oleh para mahasiswa dengan mengakali proses penyusunan tugas dengan budaya Ctrl C dan Ctrl V. Budaya ini barangkali yang menyebabkan banyak keputusan di bidang hukum yang mengandung banyak persamaan argumentasi walaupun berbeda konteksnya. Menarik untuk melihat produk hukum yang mengatur tentang pembentukan sebuah yurisdiksi baru seperti kabupaten baru, propinsi baru, pengadilan tinggi baru dimana hampir 90% ketentuan merupakan hasil budaya Ctrl C dan Ctrl V tadi tanpa melihat adanya perbedaan kontekstual.
Apakah hanya dengan membaca peraturan perundang – undangan, mahasiswa dapat “membaca” sebuah peristiwa, hubungan atau fenomena hukum. Sampai saat ini penulis berkeyakinan bahwa hal tersebut sulit terlaksana. Ada dua alasan. Pertama, tidaklah mudah memahami ketentuan – ketentuan dalam suatu peraturan perundang – undangan hanya dengan membaca. Pengalaman penulis memelototi puluhan peraturan perundang – undangan menghasilkan kesimpulan bahwa dibutuhkan pemikiran yang komperehensif dalam memahami maksud dari sebuah / beberapa / keseluruhan ketentuan dalam sebuah peraturan perundang – undangan. Mengapa ? karena tidak banyak suatu ketentuan / norma dirumuskan hanya dalam satu pasal / ayat saja. Banyak ketentuan yang dirumuskan dalam banyak pasal – pasal yang berkaitan dalam peraturan perundang – undangan tersebut, bahkan dikaitkan dengan pasal – pasal di dalam peraturan perundang – undangan yang lain. Alasan kedua, bahwa setelah memahami peraturan perundang – undangan yang bersangkutan, mahasiswa harus dapat mengaitkannya dengan peristiwa, hubungan atau fenomena hukum yang ada. Padahal dalam suatu peristiwa, hubungan atau fenomena hukum terkandung ratusan informasi yang dengan cepat harus dipilah mana yang merupakan informasi hukum mana yang tidak.
Fenomena ini juga dipotret oleh Prof. Jimly Ashidiqqie ( 2005 ) sebagai gejala hiper regulasi. Sebagaimana dinyatakan, bahwa jumlah peraturan yang dibuat maupun jumlah putusan hakim yang mengikat makin lama makin banyak jumlahnya dari waktu ke waktu. Kondisi tersebut terjadi di Indonesia dimana belum memadainya sistem administrasi hukum yang dapat dikatakan baik. Akses masyarakat terhadap produk hukum juga terkait dengan doktrin teori fiksi hukum yang menentukan bahwa setiap orang sudah seharusnya tahu hukum, sehingga ketidaktahuan orang akan sesuatu aturan tidak boleh dijadikan alasan untuk membebaskan seseorang dari kesalahan dan tanggungjawab hukum.
Kondisi terkini mulai terasa adanya perbaikan menuju sosialisasi dan diseminasi yang lebih baik dari lembaga negara atau pemerintah. Tercatat terbentuknya Jaringan Data dan Informasi Hukum ( JDIH ) di setiap kementrian / LPNK yang tampil di website masing – masing. Perbaikan juga terasa di Kementrian Hukum dan HAM, terutama di Ditjen Peraturan Perundang – Undangan melalui website http://.www.djpp.depkumham.go.id yang berisi peraturan perundang – undangan yang cukup lengkap dan komperehensif.
Filed under: hukum | Leave a Comment
No Responses Yet to “Budaya Mencari Informasi di Pendidikan Tinggi Hukum”