Bayar Pajak Bikin Bangga

27Apr10

Pajak. Apa yang terpikirkan oleh otak kecil kita ketika mendengar kata itu ? 1 tahun yang lalu, kata tersebut sangat positif terasosiasikan pada “sumber penerimaan negara” dan “output terbaik dari reformasi birokrasi”. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Komisi XI DPR meminta kenaikan pada tax ratio 2010 – 2011, Ditjen Pajak harus juga memikirkan mengembalikan nama baik dan trust dari masyarakat. Asosiasi positif tersebut dihapuskan oleh sang whistle blower Susno Duadji dengan skandal Gayus Tambunan. Kok bisa beriringan ya, kasus – kasus besar yang terungkap ? Skandal Gayus Tambunan masih penyidikan, megaskandal di Surabaya muncul. Belum selesai ambil nafas, skandal intervensi atas tindak pidana perpajakan Paulus Tumewu semakin sering muncul di berita. Teori Agenda Setting yang disinggung Prof. Tjipta Lesmana di Democrazy – Metro TV, jangan – jangan memang sedang terjadi ?

Berkaca dari kasus yang terangkat terakhir, perdebatan muncul pada dugaan intervensi Menteri Keuangan terhadap SKP2 terhadap Paulus Tumewu yang sudah dinyatakan P-21 oleh Kejati DKI tahun 2005. Pasal yang disangkakan terhadap Paulus Tumewu adalah Pasal 38 ayat ( 2 ) UU No.9 tahun 1994 tentang Perubahan UU No.6 tahun 1983 tentang KUP. Pasal tersebut menyatakan “barang siapa karena kealpaannya menyampaikan SP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan pidana kurungan selama – lamanya satu tahun dan denda setinggi – tingginya dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar “

Kealpaan ( culpa ) dalam ilmu hukum pidana dapat muncul dalam dua bentuk, yaitu tidak mengadakan penduga – duga atau tidak mengadakan penghati – hati. Bahasa sederhananya, culpa adalah ketika orang sebenarnya sudah dapat menduga adanya “kesalahan” tetapi mendiamkan atau tidak melakukan tindakan untuk mengantisipasi kesalahan dan memperbaiki kesalahan tersebut.

Dasar hukum penetapan SKP2 adalah Pasal 44B ayat ( 1 ) yang menetapkan “untuk kepentingan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan” Berangkat dari ketentuan tersebut, kiranya kurang tepat menyatakan surat Menteri Keuangan yang meminta dihentikan kasusnya oleh Jaksa Agung sebagai intervensi, karena wewenang tersebut memang diberikan oleh undang – undang. Yang jadi masalah, jika memang untuk kepentingan penerimaan negara, mengapa jumlah pajak terutangnya hanya Rp. 7.9 miliar.

Frasa “penerimaan negara” dapat diartikan dalam beberapa hal. Pertama, penerimaan negara yang akrual terjadi saat Paulus Tumewu membayar pajak terutang plus dendanya. Kedua, penerimaan negara yang diasumsikan oleh Menkeu juga dapat penerimaan negara dalam bentuk investasi dan usaha yang dijalankan oleh Paulus Tumewu di kemudian hari. Bentuk kedua ini yang mungkin terjadi di Gorontalo sehingga Fadel Muhammad berkepentingan untuk meminta Paulus Tumewu dilepaskan. Tapi ngomong – ngomong, SP yang dimaksud kan PPh Pribadi, tidak ada kaitannya dengan bisnis yang dijalankan oleh perusahaan yang dipimpin Paulus Tumewu. Ya interpretasi itu kita serahkan pada ekonom saja, apalagi Ibu Menkeu kan juga ekonom handal. Ngomong – omong soal ekonom, Ibu Menkeu serta jajarannya para ekonom handal juga homo economicus juga kan ? Saya yakin Gayus Tambunan mengerti betul mengenai identitas dirinya sebagai homo economicus.

Tapi anda jangan malu untuk membayar pajak. Banggalah! Mengambil bahasa di Majalah Pemeriksa ( BPK ) edisi 111, pajak merupakan sumber penerimaan negara dengan tujuan akhir menciptakan welfare state yang diidam – idamkan dalam UUD 1945. UU KUP pada tahun 1983 juga tonggak besar dalam reformasi sistem perpajakan kita. Penerimaan pajak Indonesia pada tahun 1984 sebesar Rp.40 triliun, sedangkan tahun 2007 saja penerimaan pajak kita mencapai Rp. 426 triliun atau hampir sembilan kali lipat. Jumlah tersebut untuk membiayai banyak program kerja. Masih ingat dengan BLT, KUR dan BOS ? maka anda pasti ingat dengan mobil dinas para menteri, renovasi kompleks perumahan DPR, dan lumpur Lapindo ??? masih banyak BUMN yang harus disuntik setiap tahun karena terus merugi. Kalau tidak, apa kita masih bisa menikmati BBM bersubsidi, listrik bersubsidi, pupuk bersubsidi. Utang pemerintah masih tinggi, bunga setahun $ 2 miliar. Jangan lupa kita negara paling korup di Asia Pasifik, jumlah pengangguran terbuka tercatat 9 juta jiwa dan kebutuhan hidup minimum rata – rata tahun 2007 mencapai Rp. 766.350,-

Kalau jumlah pajak terutang plus denda pada awal sampai P-21 Paulus Tumewu sebesar Rp. 1,3 triliun, berapa ya jiwa yang bisa menikmati setidaknya kebutuhan hidup minimum. Mungkin itu yang dimaksud sebagai penerimaan negara. Waktu saya di SMP dan SMA sangat terkenal istilah subsidi silang. Walaupun saya tidak tahu pasti, saya pasti yang disubsidi silang oleh teman – teman yang lebih mampu. Saya juga percaya saya mensubsidi teman – teman saya yang kurang beruntung daripada saya. Bukannya pajak juga subsidi silang ? Selama enam tahun kami akur – akur saja tuh……



No Responses Yet to “Bayar Pajak Bikin Bangga”

  1. Leave a Comment

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.