<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>abimata</title>
	<atom:link href="http://abimata.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://abimata.wordpress.com</link>
	<description>supaya otak kanan tetap jalan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 Apr 2010 05:13:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='abimata.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>abimata</title>
		<link>http://abimata.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://abimata.wordpress.com/osd.xml" title="abimata" />
	<atom:link rel='hub' href='http://abimata.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Bayar Pajak Bikin Bangga</title>
		<link>http://abimata.wordpress.com/2010/04/27/bayar-pajak-bikin-bangga/</link>
		<comments>http://abimata.wordpress.com/2010/04/27/bayar-pajak-bikin-bangga/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Apr 2010 05:06:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abimata</dc:creator>
				<category><![CDATA[obrolan kopi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abimata.wordpress.com/?p=169</guid>
		<description><![CDATA[Pajak. Apa yang terpikirkan oleh otak kecil kita ketika mendengar kata itu ? 1 tahun yang lalu, kata tersebut sangat positif terasosiasikan pada “sumber penerimaan negara” dan “output terbaik dari reformasi birokrasi”. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Komisi XI DPR meminta kenaikan pada tax ratio 2010 – 2011, Ditjen Pajak harus juga memikirkan mengembalikan nama [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abimata.wordpress.com&amp;blog=6548160&amp;post=169&amp;subd=abimata&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Pajak. Apa yang terpikirkan oleh otak kecil kita ketika mendengar kata itu ? 1 tahun yang lalu, kata tersebut sangat positif terasosiasikan pada “sumber penerimaan negara” dan “output terbaik dari reformasi birokrasi”. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Komisi XI DPR meminta kenaikan pada tax ratio 2010 – 2011, Ditjen Pajak harus juga memikirkan mengembalikan nama baik dan trust dari masyarakat. Asosiasi positif tersebut dihapuskan oleh sang whistle blower Susno Duadji dengan skandal Gayus Tambunan. Kok bisa beriringan ya, kasus – kasus besar yang terungkap ? Skandal Gayus Tambunan masih penyidikan, megaskandal di Surabaya muncul. Belum selesai ambil nafas, skandal intervensi atas tindak pidana perpajakan Paulus Tumewu semakin sering muncul di berita. Teori Agenda Setting yang disinggung Prof. Tjipta Lesmana di Democrazy – Metro TV, jangan – jangan memang sedang terjadi ?</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Berkaca dari kasus yang terangkat terakhir, perdebatan muncul pada dugaan intervensi Menteri Keuangan terhadap SKP2 terhadap Paulus Tumewu yang sudah dinyatakan P-21 oleh Kejati DKI tahun 2005. Pasal yang disangkakan terhadap Paulus Tumewu adalah Pasal 38 ayat ( 2 ) UU No.9 tahun 1994 tentang Perubahan UU No.6 tahun 1983 tentang KUP. Pasal tersebut menyatakan “barang siapa karena kealpaannya menyampaikan SP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan pidana kurungan selama – lamanya satu tahun dan denda setinggi – tingginya dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar “</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Kealpaan ( culpa ) dalam ilmu hukum pidana dapat muncul dalam dua bentuk, yaitu tidak mengadakan penduga – duga atau tidak mengadakan penghati – hati. Bahasa sederhananya, culpa adalah ketika orang sebenarnya sudah dapat menduga adanya “kesalahan” tetapi mendiamkan atau tidak melakukan tindakan untuk mengantisipasi kesalahan dan memperbaiki kesalahan tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Dasar hukum penetapan SKP2 adalah Pasal 44B ayat ( 1 ) yang menetapkan “untuk kepentingan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan” Berangkat dari ketentuan tersebut, kiranya kurang tepat menyatakan surat Menteri Keuangan yang meminta dihentikan kasusnya oleh Jaksa Agung sebagai intervensi, karena wewenang tersebut memang diberikan oleh undang – undang. Yang jadi masalah, jika memang untuk kepentingan penerimaan negara, mengapa jumlah pajak terutangnya hanya Rp. 7.9 miliar.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Frasa “penerimaan negara” dapat diartikan dalam beberapa hal. Pertama, penerimaan negara yang akrual terjadi saat Paulus Tumewu membayar pajak terutang plus dendanya. Kedua, penerimaan negara yang diasumsikan oleh Menkeu juga dapat penerimaan negara dalam bentuk investasi dan usaha yang dijalankan oleh Paulus Tumewu di kemudian hari. Bentuk kedua ini yang mungkin terjadi di Gorontalo sehingga Fadel Muhammad berkepentingan untuk meminta Paulus Tumewu dilepaskan. Tapi ngomong – ngomong, SP yang dimaksud kan PPh Pribadi, tidak ada kaitannya dengan bisnis yang dijalankan oleh perusahaan yang dipimpin Paulus Tumewu. Ya interpretasi itu kita serahkan pada ekonom saja, apalagi Ibu Menkeu kan juga ekonom handal. Ngomong – omong soal ekonom, Ibu Menkeu serta jajarannya para ekonom handal juga homo economicus juga kan ? Saya yakin Gayus Tambunan mengerti betul mengenai identitas dirinya sebagai homo economicus.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Tapi anda jangan malu untuk membayar pajak. Banggalah! Mengambil bahasa di Majalah Pemeriksa ( BPK ) edisi 111, pajak merupakan sumber penerimaan negara dengan tujuan akhir menciptakan welfare state yang diidam – idamkan dalam UUD 1945. UU KUP pada tahun 1983 juga tonggak besar dalam reformasi sistem perpajakan kita. Penerimaan pajak Indonesia pada tahun 1984 sebesar Rp.40 triliun, sedangkan tahun 2007 saja penerimaan pajak kita mencapai Rp. 426 triliun atau hampir sembilan kali lipat. Jumlah tersebut untuk membiayai banyak program kerja. Masih ingat dengan BLT, KUR dan BOS ? maka anda pasti ingat dengan mobil dinas para menteri, renovasi kompleks perumahan DPR, dan lumpur Lapindo ??? masih banyak BUMN yang harus disuntik setiap tahun karena terus merugi. Kalau tidak, apa kita masih bisa menikmati BBM bersubsidi, listrik bersubsidi, pupuk bersubsidi. Utang pemerintah masih tinggi, bunga setahun $ 2 miliar. Jangan lupa kita negara paling korup di Asia Pasifik, jumlah pengangguran terbuka tercatat 9 juta jiwa dan kebutuhan hidup minimum rata – rata tahun 2007 mencapai Rp. 766.350,-</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Kalau jumlah pajak terutang plus denda pada awal sampai P-21 Paulus Tumewu sebesar Rp. 1,3 triliun, berapa ya jiwa yang bisa menikmati setidaknya kebutuhan hidup minimum. Mungkin itu yang dimaksud sebagai penerimaan negara. Waktu saya di SMP dan SMA sangat terkenal istilah subsidi silang. Walaupun saya tidak tahu pasti, saya pasti yang disubsidi silang oleh teman – teman yang lebih mampu. Saya juga percaya saya mensubsidi teman – teman saya yang kurang beruntung daripada saya. Bukannya pajak juga subsidi silang ? Selama enam tahun kami akur – akur saja tuh……</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abimata.wordpress.com/169/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abimata.wordpress.com/169/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abimata.wordpress.com/169/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abimata.wordpress.com/169/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abimata.wordpress.com/169/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abimata.wordpress.com/169/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abimata.wordpress.com/169/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abimata.wordpress.com/169/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abimata.wordpress.com/169/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abimata.wordpress.com/169/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abimata.wordpress.com/169/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abimata.wordpress.com/169/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abimata.wordpress.com/169/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abimata.wordpress.com/169/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abimata.wordpress.com&amp;blog=6548160&amp;post=169&amp;subd=abimata&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abimata.wordpress.com/2010/04/27/bayar-pajak-bikin-bangga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f79c6eb47f49fe910469e3033bf5679?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abimata</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Budaya Mencari Informasi di Pendidikan Tinggi Hukum</title>
		<link>http://abimata.wordpress.com/2010/03/22/budaya-mencari-informasi-di-pendidikan-tinggi-hukum/</link>
		<comments>http://abimata.wordpress.com/2010/03/22/budaya-mencari-informasi-di-pendidikan-tinggi-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 22 Mar 2010 06:50:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abimata</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abimata.wordpress.com/?p=165</guid>
		<description><![CDATA[Judul di atas bukan merupakan hasil studi yang mendalam tentang topik yang diangkat tapi lebih merupakan pengalaman penulis dalam mengelola sebuah pusat data di sebuah fakultas hukum. Informasi, merupakan faktor yang sangat penting dalam “membaca” sebuah peristiwa, hubungan dan bahkan fenomena hukum. Sulit mengiyakan sebuah pendapat bahwa dalam “membaca” sebuah peristiwa hukum hanya dan cukup [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abimata.wordpress.com&amp;blog=6548160&amp;post=165&amp;subd=abimata&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Judul di atas bukan merupakan hasil studi yang mendalam tentang topik yang diangkat tapi lebih merupakan pengalaman penulis dalam mengelola sebuah pusat data di sebuah fakultas hukum. Informasi, merupakan faktor yang sangat penting dalam “membaca” sebuah peristiwa, hubungan dan bahkan fenomena hukum. Sulit mengiyakan sebuah pendapat bahwa dalam “membaca” sebuah peristiwa hukum hanya dan cukup dilakukan dengan membaca peraturan perundang – undangan yang mengaturnya. Pendidikan hukum, terutama di universitas dimana fakultas hukum berada, tampaknya masih menekankan budaya legal formalistik dimana hukum positif merupakan puncak tertinggi dari solusi akan kebutuhan penyelesaian masalah hukum. Mempersalahkan staf pengajar tampaknya terlalu naif karena mereka telah berusaha untuk memberikan insentif bagi mahasiswa dengan bentuk tugas yang bersangkutan dengan mata kuliah yang diberikan. Namun tampaknya insentif tersebut belum direspon secara maksimal oleh para mahasiswa dengan mengakali proses penyusunan tugas dengan budaya Ctrl C dan Ctrl V. Budaya ini barangkali yang menyebabkan banyak keputusan di bidang hukum yang mengandung banyak persamaan argumentasi walaupun berbeda konteksnya. Menarik untuk melihat produk hukum yang mengatur tentang pembentukan sebuah yurisdiksi baru seperti kabupaten baru, propinsi baru, pengadilan tinggi baru dimana hampir 90% ketentuan merupakan hasil budaya Ctrl C dan Ctrl V tadi tanpa melihat adanya perbedaan kontekstual.</p>
<p style="text-align:justify;">Apakah hanya dengan membaca peraturan perundang – undangan, mahasiswa dapat “membaca” sebuah peristiwa, hubungan atau fenomena hukum. Sampai saat ini penulis berkeyakinan bahwa hal tersebut sulit terlaksana. Ada dua alasan. Pertama, tidaklah mudah memahami ketentuan – ketentuan dalam suatu peraturan perundang – undangan hanya dengan membaca. Pengalaman penulis memelototi puluhan peraturan perundang – undangan menghasilkan kesimpulan bahwa dibutuhkan pemikiran yang komperehensif dalam memahami maksud dari sebuah / beberapa / keseluruhan ketentuan dalam sebuah peraturan perundang – undangan. Mengapa ? karena tidak banyak suatu ketentuan / norma dirumuskan hanya dalam satu pasal / ayat saja. Banyak ketentuan yang dirumuskan dalam banyak pasal – pasal yang berkaitan dalam peraturan perundang – undangan tersebut, bahkan dikaitkan dengan pasal – pasal di dalam peraturan perundang – undangan yang lain. Alasan kedua, bahwa setelah memahami peraturan perundang – undangan yang bersangkutan, mahasiswa harus dapat mengaitkannya dengan peristiwa, hubungan atau fenomena hukum yang ada. Padahal dalam suatu peristiwa, hubungan atau fenomena hukum terkandung ratusan informasi yang dengan cepat harus dipilah mana yang merupakan informasi hukum mana yang tidak.</p>
<p style="text-align:justify;">Fenomena ini juga dipotret oleh Prof. Jimly Ashidiqqie ( 2005 ) sebagai gejala hiper regulasi. Sebagaimana dinyatakan, bahwa jumlah peraturan yang dibuat maupun jumlah putusan hakim yang mengikat makin lama makin banyak jumlahnya dari waktu ke waktu. Kondisi tersebut terjadi di Indonesia dimana belum memadainya sistem administrasi hukum yang dapat dikatakan baik. Akses masyarakat terhadap produk hukum juga terkait dengan doktrin teori fiksi hukum yang menentukan bahwa setiap orang sudah seharusnya tahu hukum, sehingga ketidaktahuan orang akan sesuatu aturan tidak boleh dijadikan alasan untuk membebaskan seseorang dari kesalahan dan tanggungjawab hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Kondisi terkini mulai terasa adanya perbaikan menuju sosialisasi dan diseminasi yang lebih baik dari lembaga negara atau pemerintah. Tercatat terbentuknya Jaringan Data dan Informasi Hukum ( JDIH ) di setiap kementrian / LPNK yang tampil di website masing – masing. Perbaikan juga terasa di Kementrian Hukum dan HAM, terutama di Ditjen Peraturan Perundang – Undangan melalui website http://.www.djpp.depkumham.go.id yang berisi peraturan perundang – undangan yang cukup lengkap dan komperehensif.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abimata.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abimata.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abimata.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abimata.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abimata.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abimata.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abimata.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abimata.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abimata.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abimata.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abimata.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abimata.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abimata.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abimata.wordpress.com/165/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abimata.wordpress.com&amp;blog=6548160&amp;post=165&amp;subd=abimata&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abimata.wordpress.com/2010/03/22/budaya-mencari-informasi-di-pendidikan-tinggi-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f79c6eb47f49fe910469e3033bf5679?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abimata</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mediasi Perbankan dalam Kerangka APS</title>
		<link>http://abimata.wordpress.com/2010/03/19/mediasi-perbankan-dalam-kerangka-aps/</link>
		<comments>http://abimata.wordpress.com/2010/03/19/mediasi-perbankan-dalam-kerangka-aps/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Mar 2010 06:06:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abimata</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abimata.wordpress.com/?p=162</guid>
		<description><![CDATA[Mediasi perbankan, sebagaimana dinyatakan dalam PBI No.8.5 tahun 2006 tentang Mediasi perbankan, dibutuhkan sebagai solusi untuk meminimalisir potensi kerugian nasabah dan resiko reputasi bank. Diakui, bahwa penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank tidak selalu dapat memuaskan nasabah dan berpotensi menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank. Mediasi perbankan dikategorikan sebagai penyelesaian sengketa di bidang perdata yang tidak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abimata.wordpress.com&amp;blog=6548160&amp;post=162&amp;subd=abimata&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Mediasi perbankan, sebagaimana dinyatakan dalam PBI No.8.5 tahun 2006 tentang Mediasi perbankan, dibutuhkan sebagai solusi untuk meminimalisir potensi kerugian nasabah dan resiko reputasi bank. Diakui, bahwa penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank tidak selalu dapat memuaskan nasabah dan berpotensi menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank. Mediasi perbankan dikategorikan sebagai penyelesaian sengketa di bidang perdata yang tidak diajukan ke peradilan umum. Melalui UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dinyatakan bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli. PBI No.8.5 tahun 2006 memberikan definisi mediasi sebagai proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan. Melengkapi definisi mediasi dalam PBI, Carrie Menkel – Meadow ( 2001 ) menyatakan bahwa “ <em>in its simplest and purest form, mediation is a process of facilitated negotiation among two or more parties, assisted by a third party neutral, to resolve disputes, manage conflict, plan future transactions or reconcile interpersonal relations and improve communication</em> “</p>
<p style="text-align:justify;">Obyek dari mediasi adalah sengketa itu sendiri, dimana oleh PBI sengketa dimaksudkan sebagai permasalahan yang diajukan oleh nasabah atau perwakilan kepada penyelenggara mediasi perbankan, setelah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh bank. Dengan kata lain, mediasi perbankan sendiri merupakan proses lanjutan jika proses penyelesaian pengaduan tidak dapat menyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank bersangkutan. Pembatasan pengaduan diberikan oleh PBI No.7.7 tahun 2005 yang menyatakan pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan nasabah yang disebabkan adanya potensi kerugian finansial pada nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian bank bersangkutan. Ketentuan ini memberikan tiga unsur dari pengaduan ( dan sengketa ) yaitu ungkapan ketidakpuasan, adanya potensi kerugian finansial, adanya kesalahan atau kelalaian bank bersangkutan, dan adanya kausalitas antara kesalahan dengan potensi keruginan finansial yang terjadi.</p>
<p style="text-align:justify;">Langkah awal mediasi perbankan adalah pengajuan penyelesaian sengketa oleh nasabah kepada Bank Indonesia / lembaga mediasi independen yang wajib memenuhi syarat yaitu :</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Diajukan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang      memadai</li>
<li>Pernah diajukan upaya penyelesaiannya oleh nasabah kepada bank</li>
<li>Sengketa tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh      lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat kesepakatan yang      difasilitasi oleh lembaga mediasi lainnya.</li>
<li>Sengketa yang dimaksud merupakan sengketa keperdataan</li>
<li>Sengketa belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang      difasilitasi oleh Bank Indonesia dan</li>
<li>Pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 hari kerja sejak      tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada      nasabah.</li>
</ol>
<p style="text-align:left;">
<p style="text-align:justify;">Langkah awal dalam proses mediasi perbankan adalah adanya proses perjanjian mediasi   ( <em>agreement to mediate</em> ) yang memuat kesepakatan untuk mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa dan persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan mediasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Hal ini sejalan dengan Pasal 2 UU No.30 tahun 2007 yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa antara para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa.</p>
<p style="text-align:left;">
<p style="text-align:justify;">Prof. Dr. Mariam Darus ( 2006 ) setidaknya mencatat enam asas penyelesaian sengketa alternatif yaitu asas kebebasan berkontrak, asas itikad baik, asas <em>pacta sunt servanda</em>, asas <em>final and binding</em>, asas pendaftaran dan asas kerahasiaan. Asas kebebasan berkontrak tidak terlalu tampak dalam mediasi perbankan karena kebebasan para pihak dibatasi dengan jenis penyelesaian sengketa dan penunjukkan mediator. Pasal 11 PBI PBI No.8.5 tahun 2006 mencantumkan kewajiban penyelesaian sengketa melalui mediasi harus selesai dalam jangka waktu 30 hari kerja. Ketentuan ini mengikuti asas penyelesaian secara cepat yang menjadi “keunggulan” alternatif penyelesaian sengketa dibandingkan dengan litigasi. Kesepakatan antara nasabah dengan pihak bank dituangkan dalam akta kesepakatan yang ditanda tangani oleh nasabah dan pihak bank dan berdasarkan pasal 13 PBI No.8.5 tahun 2006, bank wajib melaksanakan hasil penyelesaian sengketa yang dituangkan dalam akta kesepakatan, dengan ancaman sanksi administratif kepada bank yang tidak melaksanakan hasil penyelesaian sengketa.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abimata.wordpress.com/162/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abimata.wordpress.com/162/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abimata.wordpress.com/162/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abimata.wordpress.com/162/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abimata.wordpress.com/162/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abimata.wordpress.com/162/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abimata.wordpress.com/162/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abimata.wordpress.com/162/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abimata.wordpress.com/162/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abimata.wordpress.com/162/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abimata.wordpress.com/162/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abimata.wordpress.com/162/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abimata.wordpress.com/162/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abimata.wordpress.com/162/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abimata.wordpress.com&amp;blog=6548160&amp;post=162&amp;subd=abimata&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abimata.wordpress.com/2010/03/19/mediasi-perbankan-dalam-kerangka-aps/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f79c6eb47f49fe910469e3033bf5679?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abimata</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Coretan Pertama(x)</title>
		<link>http://abimata.wordpress.com/2010/03/01/coretan-pertamax/</link>
		<comments>http://abimata.wordpress.com/2010/03/01/coretan-pertamax/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Mar 2010 01:11:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abimata</dc:creator>
				<category><![CDATA[Coretan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abimata.wordpress.com/?p=140</guid>
		<description><![CDATA[Pagi hari, ketika mencari buku bacaan untuk mengisi waktu luang karena hari ini merupakan hari libur, tak dinyana menemukan buku lama yang berjudul “Petunjuk Menikmati Hidup dan Pekerjaan Anda “ karangan Dale Carnegie terjemahan Gramedia Pustaka Utama tahun 1989. Tampilan buku jelas sudah usang dan kertas berwarna kekuning – kuningan. Izinkan saya berbagi dua pesan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abimata.wordpress.com&amp;blog=6548160&amp;post=140&amp;subd=abimata&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Pagi hari, ketika mencari buku bacaan untuk mengisi waktu luang karena hari ini merupakan hari libur, tak dinyana menemukan buku lama yang berjudul “Petunjuk Menikmati Hidup dan Pekerjaan Anda “ karangan Dale Carnegie terjemahan Gramedia Pustaka Utama tahun 1989. Tampilan buku jelas sudah usang dan kertas berwarna kekuning – kuningan. Izinkan saya berbagi dua pesan yang didapat setelah membaca kembali buku ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Pesan pertama, “ Jadilah Dirimu Sendiri “</p>
<p style="text-align:justify;">Bertindaklah sesuai dengan anjuran bijak yang diberikan Irving Berlin kepada almarhum George Gershwin. Ketika Berlin dan Gershwin bertemu untuk pertama kalinya, Berlin sudah terkenal sedangkan Gershwin adalah seorang penggubah lagu yang masih muda berjuang keras di Tin Pan Alley, namun hasilnya hanya 35 dollar seminggu. Terkesan oleh kemampuan Gershwin, Berlin menawari pekerjaan sebagai sekretaris musiknya dengan gaji tiga kali lipat, “ Tetapi jangan kau terima pekerjaan itu, “ nasihat Berlin. “ Kalau kau terima, kau hanya akan menjadi Berlin kelas kambing, tetapi jika kau bersikeras untuk tetap menjadi dirimu sendiri, suatu hari kau akan menjadi Gershwin yang cemerlang. Nasihat itu dituruti Gershwin dan secara perlahan ia menjadikan dirinya seorang penggubah yang penting di Amerika pada masanya. ( hal : 11 – 12 )</p>
<p style="text-align:justify;">Pesan kedua, “ Syukurilah apa yang anda miliki, bukannya cemas akan apa yang tidak anda miliki “</p>
<p style="text-align:justify;">“ Saya seorang pencemas “ kata Harold Abbot. Sudah dua tahun Harold membuka toko bahan makanan di kota Webb dan akhirnya terpaksa ditutup. Selama itu bukan hanya semua tabungannya yang hilang, melainkan juga hutang – hutang yang mencicilnya memerlukan waktu tujuh tahun. Sekarang saya mau ke Merchant and Miners Bank untuk meminjam uang sebagai bekal mencari pekerjaan di Kansas. Saya melangkah bagai orang yang sudah kalah. Saya kalah dalam semua upayaku dan runtuh kepercayaan diriku. Lalu tiba – tiba Harold melihat seseorang yang tidak mempunyai kaki di jalan raya. Ia duduk di papan kayu yang diberi roda. Kedua tangannya memegang tangkai kayu untuk menggerakkan papan tadi. Harold baru saja melihatnya menyeberangi jalan dan mulai mengangkat dirinya sendiri menaiki trotoar. Sewaktu ia mengangkat papan kayunya, matanya bertemu dengan mataku. Ia menyalamiku sambil tersenyum lebar “ Selamat pagi Tuan, Pagi yang cerah bukan ? “katanya bersemangat. Sewaktu Harold berdiri memandanginya, ia menyadari betapa kaya dirinya. Kini, di kaca kamar mandi Harold, ia mencantumkan kalimat yang ia baca setiap pagi, demikian  “ Aku pernah murung karena tidak mempunyai sepatu, ketika sampai di jalanan, aku bertemu orang yang tidak mempunyai kaki “ ( hal : 48 – 49 )</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abimata.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abimata.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abimata.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abimata.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abimata.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abimata.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abimata.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abimata.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abimata.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abimata.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abimata.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abimata.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abimata.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abimata.wordpress.com/140/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abimata.wordpress.com&amp;blog=6548160&amp;post=140&amp;subd=abimata&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abimata.wordpress.com/2010/03/01/coretan-pertamax/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f79c6eb47f49fe910469e3033bf5679?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abimata</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Gado &#8211; Gado awal 2010</title>
		<link>http://abimata.wordpress.com/2010/02/02/gado-gado-awal-2010/</link>
		<comments>http://abimata.wordpress.com/2010/02/02/gado-gado-awal-2010/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Feb 2010 00:56:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abimata</dc:creator>
				<category><![CDATA[obrolan malam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abimata.wordpress.com/?p=126</guid>
		<description><![CDATA[Presiden SBY membuktikan dirinya sebagai pribadi yang cerdas dan mampu mengelola suasana politik Indonesia, di luar gelar akademis yang menempel pada dirinya. Dalam hiruk pikuk ketegangan hak angket bank century, Presiden mengumpulkan para pimpinan lembaga negara untuk membicarakan masalah – masalah kenegaraan. Banyak pernyataan yang timbul setelah pertemuan tersebut. Kalau tidak salah ada soal ketatanegaraan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abimata.wordpress.com&amp;blog=6548160&amp;post=126&amp;subd=abimata&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Presiden SBY membuktikan dirinya sebagai pribadi yang cerdas dan mampu mengelola suasana politik Indonesia, di luar gelar akademis yang menempel pada dirinya. Dalam hiruk pikuk ketegangan hak angket bank century, Presiden mengumpulkan para pimpinan lembaga negara untuk membicarakan masalah – masalah kenegaraan. Banyak pernyataan yang timbul setelah pertemuan tersebut. Kalau tidak salah ada soal ketatanegaraan seperti “ sistem yang kita anut adalah presidensiil, bukan parlementer “ lalu “ kita tidak mengenal mosi tidak percaya “ sampai pada “ mengenai pemakzulan presiden sudah ada aturannya “, serta soal bagaimana para pimpinan lembaga negara sepakat untuk menjaga stabilitas negara. Maaf jika ada yang terlewat.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam beberapa hari hal tersebut langsung ditengarai sebagai usaha Presiden untuk menekan panitia hak angket bank century karena hasil rekomendasi panitia hak angket yang mengindikasikan adanya berbagai jenis pelanggaran harus melewati pintu – pintu lembaga negara yang ada. Pelanggaran administratif, indikasi korupsi dan pemakzulan ada dalam kewenangan lembaga – lembaga negara tersebut. Sekedar tambahan, mengapa KPK tidak diundang, karena dalam terminologi konstitusi lembaga negara yang hadir adalah main state body, sedangkan KPK adalah auxilliary state body.</p>
<p style="text-align:justify;">Kata Adnan B.N, jika Presiden dan kebijakan bail out bersih, kenapa harus takut ? Usaha pemutusan hubungan antara KSSK dengan Presiden pun terus diupayakan dengan memutus “tali utama” yaitu Marsillam Simanjuntak. Sayangnya interpretasi pemutusan ini tidak konsisten dengan kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara serta fakta konstitusional bahwa menteri adalah pembantu Presiden. Dengan kata lain, Menkeu sebagai Ketua KSSK ditambah lingkup kebijakan bail out masuk dalam fungsi eksekutif, maka tali pertanggungjawaban tersebut tidak dapat putus. Kita wajib berterima kasih kepada SBY atas pernyataan bahwa sistem yang kita anut adalah presidensiil. Dan penanggung jawab tertinggi kekuasaan eksekutif dalam sistem presidensiil adalah Presiden, bukan menteri.</p>
<p style="text-align:justify;">Maka kita menemukan ambiguitas dalam pernyataan tersebut. Di satu sisi menegaskan sistem presidensiil yang diikuti konteks ketiadaan mosi tidak percaya dan perihal pemakzulan, namun di sisi lain berusaha memutus tali pertanggungjawaban suatu keputusan di lingkup fungsi eksekutif.<br />
Tanya kenapa ?</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam situasi seperti ini, muncul pemikiran apakah benar Presiden SBY se”kacau” itu dalam menjalankan kekuasaan ( mandat ) nya sebagai Presiden ? Jika kita berusaha melihat kemungkinan positifnya, apakah situasi “buramnya kaca istana” yang pernah diingatkan kembali oleh Eep Saefulof Fatah, dapat terjadi di Indonesia ? dimana Presiden disajikan pemandangan indah yang telah disiapkan sebelumnya oleh orang – orang dekat Presiden yang berbeda sama sekali dengan fakta di lapangan. Apabila hal ini memang benar terjadi, maka hal tersebut mendapat “pasangan” yang cocok dengan karakteristik dan paradigma yang dibangun pemerintah SBY berupa ukuran kuantitatif dalam bidang ekonomi dan politik serta legal – formalistik dalam bidang hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Jika ditempatkan dalam konteks “janji” 100 hari pemerintahan, maka dapat dipastikan terdapat hanya dua ukuran yang dipakai dalam mengukur keberhasilan 100 hari pemerintahan,  yaitu ukuran kuantitatif yang semu atau ukuran kuantitatif yang tidak tepat. Dalam beberapa diskusi membahas 100 hari pemerintahan, tampak jelas jawaban dan sanggahan atas setiap kritik telah disusun sedemikian rupa sehingga sama. Jika melihat dialog di Metro TV pada tanggal 27 januari malam, argumentasi yang digunakan tetap sama yaitu Indonesia merupakan salah satu dari tiga negara yang perekonomiannya tetap tumbuh dalam situasi krisis global, dalam bidang ekonomi. Dalam bidang hukum, argumentasi yang digunakan juga masih sama yaitu Presiden membuktikan perannya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Demikian juga dengan dialog pada tanggal 28 januari siang dan dialog di SCTV pada tanggal 28 januari sore. Argumentasi yang digunakan tetap sama, walaupun kritik yang muncul berbeda – beda. Mari kita lihat satu persatu. Klaim bahwa Indonesia masih tumbuh memang benar. Namun justru disitu letak permasalahannya yaitu indikator “suci” yang digunakan adalah pertumbuhannya, bukan pemerataannya. Asumsi kedua, benar kita tumbuh namun Indonesia masih jauh dari negara – negara maju lainnya. Analoginya tinggi Indonesia 2008 setinggi 166 cm dan Singapura setinggi 205 cm, pada tahun 2009 Indonesia naik tingginya menjadi 169 cm dan Singapura turun tingginya menjadi 203 cm. Pertanyaannya, siapa yang lebih tinggi pada tahun 2009 ?. Jika membandingkan dengan Cina dan India jelas tampak perbandingannya. Dibalik masalah kesenjangan ekonominya yang masih parah, India dengan jelas menyediakan kesempatan kepada masyarakat golongan bahwa untuk memperbaiki taraf hidup mereka, yaitu dengan pendidikan yang murah dan berkualitas. Cina mempunyai masalah dengan polusi dan kerusakan lingkungan akibat ekspansi besar – besaran. Namun sebagian besar PDB mereka dihasilkan oleh tenaga kerja Cina sendiri sehingga efek kemakmuran dapat dirasakan, plus rasa aman setiap warga negara karena mempunyai negara yang kuat di bidang militer.</p>
<p style="text-align:justify;">Demikian dengan klaim di bidang hukum. Benar bahwa indeks korupsi di Indonesia terus turun dengan signifikan dalam 5 tahun terakhir. Namun sebagian besar merupakan hasil kerja KPK sebagai lembaga negara yang independen yang mampu membongkar kasus korupsi yang menyita perhatian publik, sehingga indeks persepsi tersebut turun. Indikator kedua yang digunakan sebagai argumentasi klaim di bidang hukum adalah bahwa pemerintahan SBY tidak pernah menangkap orang yang berbeda pendapat seperti dalam Orde Baru. Logika ini cenderung berbahaya karena seseorang dianggap memiliki kinerja baik hanya karena tidak melanggar ketentuan hukum. Analoginya seorang direktur perusahaan dievaluasi kinerjanya memuaskan karena tidak pernah membunuh bawahannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk menutup gado – gado yang ngawur ini, ada baiknya mengembangkan semangat yang terkandung dalam lagu hits milik Presiden SBY “ Ku Yakin Sampai Di Sana “, sehingga rakyat bisa bersama – sama memiliki semangat untuk yakin sampai di sana, di Indonesia yang bebas dari kemiskinan dan ketidakadilan, dengan atau tanpa pemerintah.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abimata.wordpress.com/126/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abimata.wordpress.com/126/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abimata.wordpress.com/126/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abimata.wordpress.com/126/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abimata.wordpress.com/126/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abimata.wordpress.com/126/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abimata.wordpress.com/126/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abimata.wordpress.com/126/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abimata.wordpress.com/126/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abimata.wordpress.com/126/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abimata.wordpress.com/126/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abimata.wordpress.com/126/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abimata.wordpress.com/126/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abimata.wordpress.com/126/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abimata.wordpress.com&amp;blog=6548160&amp;post=126&amp;subd=abimata&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abimata.wordpress.com/2010/02/02/gado-gado-awal-2010/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f79c6eb47f49fe910469e3033bf5679?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abimata</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SBY dan Soft Politics</title>
		<link>http://abimata.wordpress.com/2009/12/08/sby-dan-soft-politics/</link>
		<comments>http://abimata.wordpress.com/2009/12/08/sby-dan-soft-politics/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Dec 2009 05:02:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abimata</dc:creator>
				<category><![CDATA[obrolan malam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abimata.wordpress.com/?p=119</guid>
		<description><![CDATA[Entah mengapa setiap gerak – gerik jabatan Presiden selalu menarik untuk diamati dan bahkan dikomentari. Tentunya tak mau ketinggalan mengomentari pernyataan Presiden terakhir mengenai gerakan sosial memperingati hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember. Terbuka untuk koreksi, namun SBY merupakan Presiden dengan arah yang sulit ditebak, baik dalam kata maupun tindakannya. Terlepas [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abimata.wordpress.com&amp;blog=6548160&amp;post=119&amp;subd=abimata&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Entah mengapa setiap gerak – gerik jabatan Presiden selalu menarik untuk diamati dan bahkan dikomentari. Tentunya tak mau ketinggalan mengomentari pernyataan Presiden terakhir mengenai gerakan sosial memperingati hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember.</p>
<p style="text-align:justify;">Terbuka untuk koreksi, namun SBY merupakan Presiden dengan arah yang sulit ditebak, baik dalam kata maupun tindakannya. Terlepas dari segala fenomena yang diciptakan selama muncul sebagai tokoh nasional bahkan di dunia internasional, SBY tetap Presiden yang harus kita hormati sebagai kepala negara dan kepala pemerintah. Dengan kata lain, yang kita hormati adalah jabatan dan fungsinya, terlepas menghormati SBY sebagai pribadi yang dipisahkan dari baju Presidennya.</p>
<p style="text-align:justify;">Kembali pada pernyataan SBY mengenai gerakan sosial tanggal 9 Desember, dimana SBY kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan adanya motif politik dalam gerakan sosial tersebut. Pernyataan tersebut langsung, dan seperti biasanya, menimbulkan pro dan kontra. Gaya penyampaian SBY yang normatif dan mengambang, membuka banyak interpretasi yang justru meningkatkan tensi. Fenomena ini selalu berulang. Jika kita ingat mengenai peristiwa pemboman hotel J.W Marriot menjelang pengesahan hasil pemilu presiden 2009, SBY menyampaikan pernyataan yang justru tidak mengatasi pokok permasalahan yaitu mengenai korban dan pengejaran tersangka, namun justru “curhat” mengenai dirinya yang menjadi target dalam peristiwa tersebut. Kebiasaan tersebut berlanjut ketika jutaan rakyat Indonesia menunggu respon SBY atas kasus Bibit – Chandra dan makelar kasus. Di tengah ekspektasi tinggi rakyat, SBY sekali lagi sangat normatif dan tidak menyentuh pokok persoalan. Alasan utama adalah bahwa SBY tidak ingin mengintervensi ranah hukum, sesuai dengan pembagian kekuasaan negara yang dianut Indonesia. Anehnya, ketika ada pernyataan dari sebuah LSM mengenai aliran dana bail – out Bank Century yang sampai ke lingkaran dalam SBY dan partai politiknya, SBY entah sebagai Presiden atau sebagai pribadi langsung menyatakan keterangan tersebut fitnah. Langkah ini diikuti para pihak yang disebut menerima dana dengan melaporkan ke kepolisian. Dengan kata lain, ketika ia menjadi pihak yang dipojokkan, justru mengintervensi hukum dengan langsung menyatakan hal tersebut sebagai fitnah di tengah laporan BPK yang mengindikasikan ada unsur pidana dalam proses bail – out. Pembuktian akan keterangan LSM tersebut mengenai aliran dana tersebut berada di pengadilan, bukan pernyataan dari seorang Presiden.</p>
<p style="text-align:justify;">Jika kembali membahas mengenai soft politics, dapat dipahami SBY berada dalam dua dunia yang justru membuatnya tidak nyaman. SBY muncul sebagai tokoh di tengah – tengah dikotomi sipil dan militer. Namun hal tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan arah dan paradigma berpikir SBY. Mengutip pengalaman Prof. Ikrar, bahwa tidak ada yang namanya seorang prajurit mengaku sebagai seorang demokrat karena ia hidup di dunia komando minus demokrasi. Ketika ingin mengambil hati rakyat, SBY berargumen sebagai seorang sipil dan pembela demokrasi namun ketika dalam posisi dipojokkan SBY berargumen dan berpikir sebagai seorang Jendral yang tidak boleh dibantah.</p>
<p style="text-align:justify;">Kaitannya dengan soft politics ? Soft politics mengatakan cara yang tepat memperoleh kekuasaan dari pemegang kedaulatan ( rakyat ) adalah melalui hegemoni ide, bukan melalui pertarungan fisik dan uang. Ketika kekuasaan sudah didapatkan, soft politics tetap pada prinsipnya bahwa merupakan hal yang wajar akan adanya perbedaan pendapat dan ide yang berasal dari pihak manapun. Dengan kacamata Hegel, justru akan tercipta sintesis. Namun SBY justru menempatkan dirinya sebagai satu – satunya pemberi jawaban yang agung dan tidak dapat disalahkan. Status wacana tunggal ini sudah terjadi pada saat Bung Karno dan Pak Harto memimpin. Keduanya menempatkan dirinya sebagai “penerang agung” bagi rakyatnya dalam menghadapi musuh – musuh bersama. Bung Karno melawan imperialisme dan penjajahan, Pak Harto melawan ancaman dari dalam berupa gerakan sektarianisme dan gerakan disintegrasi.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abimata.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abimata.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abimata.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abimata.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abimata.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abimata.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abimata.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abimata.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abimata.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abimata.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abimata.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abimata.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abimata.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abimata.wordpress.com/119/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abimata.wordpress.com&amp;blog=6548160&amp;post=119&amp;subd=abimata&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abimata.wordpress.com/2009/12/08/sby-dan-soft-politics/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f79c6eb47f49fe910469e3033bf5679?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abimata</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Masyarakat Sipil dalam Demokrasi</title>
		<link>http://abimata.wordpress.com/2009/12/08/masyarakat-sipil-dalam-demokrasi/</link>
		<comments>http://abimata.wordpress.com/2009/12/08/masyarakat-sipil-dalam-demokrasi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Dec 2009 04:59:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abimata</dc:creator>
				<category><![CDATA[obrolan malam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abimata.wordpress.com/?p=117</guid>
		<description><![CDATA[Kasus Bibit – Candra dan Bank Century ternyata menarik banyak fenomena ke dalam pusaran kasus dan dinamikanya. Salah satunya adalah bermunculannya kelompok pendukung yang berasal dari masyarakat, entah mendukung yang mana, dan melalui banyak media. Gerakan yang dibuat di jejaring sosial Facebook mengklaim mendapatkan satu juta orang lebih pendukung. Jumlah ini melebihi jumlah kader beberapa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abimata.wordpress.com&amp;blog=6548160&amp;post=117&amp;subd=abimata&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Kasus Bibit – Candra dan Bank Century ternyata menarik banyak fenomena ke dalam pusaran kasus dan dinamikanya. Salah satunya adalah bermunculannya kelompok pendukung yang berasal dari masyarakat, entah mendukung yang mana, dan melalui banyak media. Gerakan yang dibuat di jejaring sosial Facebook mengklaim mendapatkan satu juta orang lebih pendukung. Jumlah ini melebihi jumlah kader beberapa partai politik nasional. Salah satu kelompok pendukung yang cukup vokal adalah KOMPAK yang sempat beraudiensi dengan Komisi III DPR RI.</p>
<p style="text-align:justify;">Masuknya “rasa keterwakilan” dalam kelompok – kelompok ini menolak thesis Schumpeter bahwa demokrasi merupakan sebuah sistem yang memungkinkan para elit politik mendapatkan kekuasaan melalui persaingan meraih suara rakyat. Demokrasi juga merupakan sistem politik dimana pemerintah mesti dipercaya oleh rakyat dan memiliki mekanisme yang menjadikan pemerintah responsif terhadap berbagai kepentingan dan ekspektasi masyarakat. Dalam kondisi ini, legitimasi kekuasaan dihadapkan pada tekanan dari pemberi mandat ( prinsipal ) itu sendiri dan dengan sendirinya menguatkan pendapat bahwa legitimasi tidak dapat diberikan 100% terhadap trustee, namun senantiasa berubah seiring dengan persepsi prinsipal.</p>
<p style="text-align:justify;">Bagaimana sebenarnya peran masyarakat sipil dalam demokrasi ? Definisi masyarakat sipil secara ringkas diberikan Diamond bahwa masyarakat sipil melingkupi kehidupan sosial terorganisasi yang terbuka, sukarela, lahir secara mandiri, setidaknya berswadaya secara parsial, otonom dari negara dan terikat pada tatanan legal atau seperangkat nilai bersama. Masyarakat sipil merupakan fenomena penengah karena berdiri di antara ruang privat dan ruang publik. Metzger menyebutkan bahwa masyarakat sipul merupakan tempat dimana terjadi aliran informasi dan ide, termasuk mengevaluasi dan mengkritik negara.</p>
<p style="text-align:justify;">Munculnya masyarakat sipil erat kaitannya dengan budaya politik. Demokrasi yang stabil memerlukan budaya politik campuran, dimana orientasi partisipan yaitu untuk memilih, demonstrasi, melobi dan berorganisasi dilunakkan oleh orientasi subyek atas loyalitas kepada komunitas politik dan tatanan konstitusional dan oleh orientasi parokial yang melibatkan individu dalam segala urusan privat dan non politik ( Almond and Verba, 1965 ). Dengan kata lain, masyarakat sipil menjadi tempat dimana budaya politik campuran bertumbuh. Hasilnya ? Penyelenggaraan pemerintahan menjadi demokratis, responsif serta memiliki akuntabilitas karena didorong oleh keterlibatan warga, kepedulian elit dan penarikan masyarakat ke lingkup privat secara proporsional. Di satu sisi mendorong perbaikan terus menerus namun sekaligus memberikan kesempatan kepada negara untuk menjalankan aktivitasnya.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abimata.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abimata.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abimata.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abimata.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abimata.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abimata.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abimata.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abimata.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abimata.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abimata.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abimata.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abimata.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abimata.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abimata.wordpress.com/117/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abimata.wordpress.com&amp;blog=6548160&amp;post=117&amp;subd=abimata&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abimata.wordpress.com/2009/12/08/masyarakat-sipil-dalam-demokrasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f79c6eb47f49fe910469e3033bf5679?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abimata</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum dan Negara Kesejahteraan</title>
		<link>http://abimata.wordpress.com/2009/11/26/hukum-dan-negara-kesejahteraan/</link>
		<comments>http://abimata.wordpress.com/2009/11/26/hukum-dan-negara-kesejahteraan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Nov 2009 00:52:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abimata</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abimata.wordpress.com/2009/11/26/hukum-dan-negara-kesejahteraan/</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu isu hukum yang terus berkembang adalah apakah hukum dapat diwujudkan menjadi sarana atau alat untuk mencapai tujuan bernegara dan berbangsa rakyat Indonesia. Mengacu pada thesis Roscoe Pound bahwa law is a tool of social engineering, maka menjadi pertanyaan yang menarik apakah hukum di Indonesia dapat menggerakkan masyarakat Indonesia kepada tujuan bernegara dan berbangsanya. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abimata.wordpress.com&amp;blog=6548160&amp;post=116&amp;subd=abimata&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Salah satu isu hukum yang terus berkembang adalah apakah hukum dapat diwujudkan menjadi sarana atau alat untuk mencapai tujuan bernegara dan berbangsa rakyat Indonesia. Mengacu pada thesis Roscoe Pound bahwa <em>law is a tool of social engineering</em>, maka menjadi pertanyaan yang menarik apakah hukum di Indonesia dapat menggerakkan masyarakat Indonesia kepada tujuan bernegara dan berbangsanya. Sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan bernegara dan berbangsa adalah membentuk masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, masyarakat dapat bersatu ketika kedudukan individu dijamin oleh negara. Masyarakat dapat menjadi masyarakat yang adil dan makmur ketika masyarakat dijamin kebutuhan dasarnya oleh negara dan diberi kesempatan untuk mengejar kebutuhan yang lebih.</p>
<p style="text-align:justify;">Konsep negara kesejahteraan ( <em>welfare state</em> ) memberikan gambaran bagaimana keadilan dan kesejahteraan diwujudkan dalam masyarakat. Negara kesejahteraan didefinisikan sebagai <em>a state in which organized power is deliberately used through politics and administration an effort to modify the play of the market forces to achieves social prosperity and economic well – being of the people</em>. Secara gamblang, Alhumami    ( 2007 ) memberikan intisari pada pemikiran negara kesejahteraan sebagai berikut. Pertama, negara harus menjamin tiap individu dan keluarga untuk memperoleh pendapatan minimun agar mampu memenuhi kebutuhan hidup paling pokok. Kedua, negara harus memberikan perlindungan sosial jika individu dan keluarga berada dalam kondisi rawan / rentan sehingga dapat menghadapi <em>social contingency</em> yang berpotensi mengarah kepada krisis sosial. Ketiga, semua warga negara tanpa membedakan status dan kelas sosial harus dijamin untuk bisa memperoleh akses pelayanan sosial dasar seperti pendidikan, kesehatan, pemenuhan gizi dan air bersih.</p>
<p style="text-align:justify;">Jika diamati dari perspektif aliran ekonomi maka konsep negara kesejahteraan berada di “tengah” dimana negara mengakui mekanisme pasar ( <em>play of the market forces</em> ) yang ditujukan untuk mencapai kesejahteraan bersama ( <em>social prosperity</em> ) yang didorong oleh pemerintahan yang berkuasa ( <em>politics and administration</em> ). Sekilas, konsep negara kesejahteraan mengandung intisari yang sama dengan konsep ekonomi pasar sosial ( <em>soziale martkwirtschaft</em> ) yang digagas oleh kaum progresif kerakyatan. Ide tersebut dibangun atas dasar ekonomi pasar yang kompetitif dimana inisiatif bebas setiap individu di bidang ekonomi yang dipilihnya secara bebas dijamin, dengan tetap mengandung “unsur” sosial yaitu adanya prakondisi kerangka kelembagaan yang menjamin persaingan yang ada sehingga pencapaian individu dalam seluruh bidang kemajuan masyarakat terjamin bersamaan dengan sistem perlindungan sosial untuk lapisan yang secara ekonomi lemah ( Sonny Mumbunan, 2007 ).</p>
<p style="text-align:justify;">Secara tidak langsung, fungsi hukum sebagai alat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dari perspektif negara kesejahteraan adalah menciptakan jaminan perlindungan kepada setiap lapisan masyarakat atas pemenuhan masing – masing lapisan masyarakat. Bagaimana dengan hukum positif Indonesia? Disayangkan bahwa hukum positif Indonesia masih berat sebelah, dimana hukum masih terlalu sering menciptakan jaminan hanya pada lapisan masyarakat tertentu terutama yang kuat secara ekonomi.</p>
<p style="text-align:justify;">Sekali lagi mengambil contoh kasus bank century ( bank mutiara ), bahwa reaksi yang terjadi tidak hanya pada besarnya dana dan proses penyertaan modal kepada bank century. Reaksi juga muncul karena terusiknya rasa keadilan melihat begitu patuhnya pemegang kekuasaan negara atas hukum yang menjamin sebuah lembaga keuangan dapat tetap beroperasi demi kepentingan segelintir orang namun banyak ketidakpatuhan pemegang kekuasaan negara terhadap hukum yang sebenarnya menjamin harkat hidup orang banyak. Berangkat dari contoh tersebut, maka tantangan selanjutnya adalah bagaimana membentuk hukum yang juga menjamin pemenuhan ( setidaknya ) kebutuhan hidup yang paling pokok dan pelayanan sosial yang paling dasar serta menjamin kepatuhan pemegang kekuasaan negara untuk melaksanakan hukum – hukum tersebut</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abimata.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abimata.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abimata.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abimata.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abimata.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abimata.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abimata.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abimata.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abimata.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abimata.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abimata.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abimata.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abimata.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abimata.wordpress.com/116/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abimata.wordpress.com&amp;blog=6548160&amp;post=116&amp;subd=abimata&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abimata.wordpress.com/2009/11/26/hukum-dan-negara-kesejahteraan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f79c6eb47f49fe910469e3033bf5679?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abimata</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tekanan dalam Utang Negara</title>
		<link>http://abimata.wordpress.com/2009/11/23/tekanan-dalam-utang-negara/</link>
		<comments>http://abimata.wordpress.com/2009/11/23/tekanan-dalam-utang-negara/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 01:05:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abimata</dc:creator>
				<category><![CDATA[obrolan kopi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abimata.wordpress.com/?p=114</guid>
		<description><![CDATA[Isu mengenai utang negara sempat mengemuka tajam dalam kampanye pemilu presiden dan wakil presiden 2009. Terdapat dua kutub dalam bersikap mengenai utang negara. Kutub pertama menyatakan bahwa utang Indonesia masih dalam keadaaan aman dan sustainable dalam kerangka APBN. Kutub yang lain menyatakan bahwa utang Indonesia telah melewati ambang batas kemampuan bayar dengan menggunakan porsi per [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abimata.wordpress.com&amp;blog=6548160&amp;post=114&amp;subd=abimata&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Isu mengenai utang negara sempat mengemuka tajam dalam kampanye pemilu presiden dan wakil presiden 2009. Terdapat dua kutub dalam bersikap mengenai utang negara. Kutub pertama menyatakan bahwa utang Indonesia masih dalam keadaaan aman dan sustainable dalam kerangka APBN. Kutub yang lain menyatakan bahwa utang Indonesia telah melewati ambang batas kemampuan bayar dengan menggunakan porsi per kapita. Pandangan kutub yang menyatakan utang Indonesia dapat dipahami dengan berlandaskan pada pendekatan accounting approach dalam fiscal sustainability. Pedoman jumlah total utang di kisaran 30 % dari PDB merupakan asumsi utama menyatakan jumlah utang dalam kondisi aman. Sedangkan pandangan yang kedua sebenarnya melandaskan pada “kelemahan” dari PDB itu sendiri, yaitu tidak secara akurat menggambarkan kondisi perekonomian suatu negara, apabila tingkat kemakmuran warga negara karena membagi secara general dari suatu jumlah PDB. Dengan kata lain, pandangan kedua menyatakan ketidakadilan jumlah utang yang dipersepsikan ditanggung oleh setiap warga negara Indonesia tanpa melihat perbedaan kemakmuran yang masih sangat menganga. Pro kontra tersebut masih merupakan satu aspek yaitu mengenai jumlah utang. </p>
<p>Aspek kedua berkaitan dengan kebijakan fiskal dan APBN. APBN menjadi penting karena APBN sebagai katalisator, alat alokasi dan distribusi sumber ekonomi nasional. Pengalaman di beberapa negara, APBN mampu menjadi sumber stimulus ekonomi dengan belanja publik yang merangsang sektor riil. Pola hubungan utang negara dengan APBN adalah pada keberlanjutan APBN dalam membiayai jalannya negara sekaligus mengelola utang tersebut. Optimalisasi sumber daya domestik dan tidak terlalu bergantung pada pinjaman luar negeri merupakan prasyarat akan APBN yang berkelanjutan ( Anggito Abimanyu, 2002 ). </p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abimata.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abimata.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abimata.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abimata.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abimata.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abimata.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abimata.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abimata.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abimata.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abimata.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abimata.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abimata.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abimata.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abimata.wordpress.com/114/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abimata.wordpress.com&amp;blog=6548160&amp;post=114&amp;subd=abimata&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abimata.wordpress.com/2009/11/23/tekanan-dalam-utang-negara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f79c6eb47f49fe910469e3033bf5679?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abimata</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Nasabah sebagai Konsumen Jasa Perbankan</title>
		<link>http://abimata.wordpress.com/2009/11/23/nasabah-sebagai-konsumen-jasa-perbankan/</link>
		<comments>http://abimata.wordpress.com/2009/11/23/nasabah-sebagai-konsumen-jasa-perbankan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 01:03:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abimata</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abimata.wordpress.com/2009/11/23/nasabah-sebagai-konsumen-jasa-perbankan/</guid>
		<description><![CDATA[Sebuah hal yang lumrah dalam kehidupan sekarang ketika interaksi antar nasabah dengan bank terjadi dalam intensitasnya yang tinggi. Bank, bergerak melaksanakan fungsi intermediasi dalam masyarakat menempatkan nasabah sebagai poros utamanya dalam menjalankan kegiatan usahanya. Fungsi intermediasi bank memberikan gambaran bahwa interaksi terjadi dalam dua sisi. Sisi pertama adalah interaksi antara bank dengan nasabah yang memiliki [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abimata.wordpress.com&amp;blog=6548160&amp;post=113&amp;subd=abimata&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Sebuah hal yang lumrah dalam kehidupan sekarang ketika interaksi antar nasabah dengan bank terjadi dalam intensitasnya yang tinggi. Bank, bergerak melaksanakan fungsi intermediasi dalam masyarakat menempatkan nasabah sebagai poros utamanya dalam menjalankan kegiatan usahanya. Fungsi intermediasi bank memberikan gambaran bahwa interaksi terjadi dalam dua sisi. Sisi pertama adalah interaksi antara bank dengan nasabah yang memiliki kelebihan dana sehingga nasabah tersebut menyimpan dananya dalam bentuk giro, tabungan dan deposito, sedangkan dari sisi kedua, interaksi terjadi ketika nasabah yang memerlukan dana meminjam dana tersebut dari bank, interaksi antara bank dengan nasabah juga terjadi ketika nasabah menggunakan jasa perbankan semisal jasa transfer dana, inkaso atau safe deposit ( Muliaman Hadad, 2006 )</p>
<p style="text-align:justify;">Konsumen sebagaimana dimaksudkan dalam UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Barang sendiri didefinisikan sebagai setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen.</p>
<p style="text-align:justify;">Interaksi yang intensif antara bank dengan nasabah tidak jarang menimbulkan gesekan yang dapat berubah menjadi sengketa. Setidaknya potensi sengketa tersebut dapat disebabkan oleh empat hal yaitu informasi yang kurang memadai mengenai karakterisitik produk/jasa yang ditawarkan, kurangnya pemahaman nasabah terhadap aktivitas dan produk/jasa yang ditawarkan, ketimpangan hubungan antara nasabah dengan bank terutama nasabah peminjam dana dan tidak adanya saluran yang memadai untuk memfasilitasi penyelesaian awal gesekan yang terjadi ( Muliaman Hadad, 2006 ). Hal tersebut menandakan hak – hak konsumen sebagaimana tercantum dalam UU Perlindungan Konsumen belum secara optimal dipenuhi, seperti hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa, hak mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut dan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.</p>
<p style="text-align:justify;">Hak atas informasi barang/ jasa merupakan hak yang fundamental bagi konsumen karena menjadi dasar konsumen untuk menentukan pilihan atas barang/jasa yang akan digunakannya. Semangat ini tercantum dalam PBI No.7 tahun 2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah dalam butir menimbang bahwa transparansi informasi mengenai produk bank sangat diperlukan untuk memberikan kejelasan pada nasabah mengenai manfaat dan resiko yang melekat pad pada produk bank.</p>
<p style="text-align:justify;">Pelaksanaan transparansi informasi dilakukan dengan informasi tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik produk bank dimana informasi tersebut wajib disampaikan kepada nasabah secara tertulis atau lisan dan tidak mengandung informasi yang menyesatkan ( mislead ) dan tidak etis ( misconduct ). Informasi mengenai karakteristik produk bank setidaknya meliputi nama dan jenis produk bank, manfaat dan resiko yang melekat pada produk bank, persyaratan dan tata cara penggunaan produk bank, biaya yang melekat, perhitungan bunga/bagi hasil dan margin keuntungan, jangka waktu berlakunya produk bank dan penerbit produk bank.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abimata.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abimata.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abimata.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abimata.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abimata.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abimata.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abimata.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abimata.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abimata.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abimata.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abimata.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abimata.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abimata.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abimata.wordpress.com/113/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abimata.wordpress.com&amp;blog=6548160&amp;post=113&amp;subd=abimata&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abimata.wordpress.com/2009/11/23/nasabah-sebagai-konsumen-jasa-perbankan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f79c6eb47f49fe910469e3033bf5679?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abimata</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
